Mataram, Katada.id – Seorang pemuda 19 tahun berinisial RR alias Yan warga Dasan Cermen, Sandubaya, Kota Mataram harus menginap dipenjara. Ia ditangkap karena mencuri play station (PS) di Rental Holy Game.
Yan nekat mencuri lantaran kepepet mencari uang untuk membeli sabu. “Pelaku Yan ini beraksi bersama satu orang rekannya berinisial D (masih buron). Yan ditangkap Senin (16/12) lalu,” ungkap Kapolsek Pagutan Iptu Agus Rahman.
Ia menuturkan, pelaku bersama rekannya datang ke lokasi dan berpura-pura ingin rental PS. Saat itu, penjaga rental sedang tidur, lalu pelaku mengambil PS yang taruh di atas meja.
“Pelaku menjual PS itu kepada J. Awalnya PS itu dilepas dengan harga Rp 700 ribu tapi tidak jadi. Akhirnya dibayar pakai sabu 0,5 gram,” terang dia.
Penangkapan RR ini, kata Agus, berkat keterangan saksi. Kemudian tim bergerak ke lokasi persembunyiannya di Cakranegara.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian PS 4 tersebut dan selain itu pelaku juga melakukan pencurian PS 4 di BTN Lingkar manunggal ,Labuapi serta penggelapan sepeda motor di Gomong, Selaparang, Mataram,” beber Agus.
Saat ini Pelaku dan barang bukti berada di Polsek Pagutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rif)