Mataram, katada.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ia diduga mengajak pejabat untuk memilih Paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.
Laporan dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024 dilayangkan Direktur Logis NTB, Fihiruddin, Kamis sore (14/11). Fihir menerangkan bahwa dirinya menyampaikan laporan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang dugaan keterlibatan Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis.
“Pada hari Rabu, 13 November 2024 siang kemarin, Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri,” ungkap Fihir kepada katada.id via telepon genggam.
Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, Biro Hukum, dan Asisten 2 Setda NTB. Di sela-sela rapat tersebut, Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB 2024.
“Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih Paslon nomor urut 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu,” beber Fihir.
Sebelum melapor ke Bawaslu, Fihir terlebih dulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut.
“Tapi terkait mereka (pejabat, red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan,” katanya.
Fihir sangat menyayangkan sikap Sekda NTB. Seharusnya, ASN bersikap netral di momen-momen politik seperti ini.
“Kami berharap Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,” desak Fihir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun sebelum meneruskannya ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materilnya terhadap laporan ini.
“Ini baru sedetik yang lalu laporannya masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu,” ujarnya.
Terhadap laporan ini, Bawaslu akan melakukan kajian. Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan ini, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor. “Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari,” katanya.
Sementara itu, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi masih dalam upaya konfirmasi mengenai pelaporan dirinya ke Bawaslu NTB. (rl)