Mataram, Katada.id – Seorang perempuan bernama Illyn Yuliani mendatangi Polda NTB, Jumat (3/12). Ia didampingi kuasa hukumnya, Aan Ramadhan melapor ke SPKT Polda NTB.
Illyn melaporkan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Irnadi Kusuma, yang merupakan suaminya. Anak buah Gubernur NTB ini dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anak.
Aan Ramadhan, kuasa hukum pelapor kepada wartawan mengatakan jika kliennya tidak mendapat nafkah lahir dan bathin.
“Klien kami sampau saat ini, merasa ditelantarkan, juga seorang anaknya yang masih 18 tahun,” katanya sembari menunjukan surat laporan.
Selain penelantaran istri dan anak, Irnadi dilaporkan juga telah menikah lagi tanpa seizin Illyn selaku istri pertama. Dalam laporan disebutkan jika Irnadi melakukan pernikahan siri tanggal 11 Maret 2019. “Jika menikah lagi, harus ada izin istri pertama,” terangnya.
Karena itu, Irnadi dilaporkan karena diduga melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan laporan tersebut masuk siang tadi. “Laporan sudah diterima. Nanti akan dipelajari lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, H Irnadi Kusuma menanggapi santai dengan menyebut pelapor itu kini sudah berstatus mantan istrinya.
“Illyn Yuliani itu mantan istri saya, saat ini sedang berproses perceraian secara resmi,” katanya dihubungi via pesan singkat WhasApp. (rif)