Mataram, Katada.id – Tim Opsnal Polresta Mataram menangkap seseorang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku berinisial SR (37) warga Gang Tereng Petung, Lingkungan Pejeruk Desa, Kelurahan Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditangkap setelah mencuri handphone (HP) milik mahasiswi di Jalan Dr Soejono, Lingkar Selatan.
Korban melintas di TKP sekitar pukul 16.30 Wita usai pulang kuliah, Rabu (22/1). Saat itu, HP korban diletakkan di dashboard sebelah kiri.
Sementara, pelaku membuntuti dari belakang dan memepet korban. Pelaku kemudian merampas HP milik korban.
‘’Saat kejadian memang agak sepi. Dia (pelaku) langsung merampas HP milik korban,’’ ungkap KBO Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Senin (27/1).
Penangkapan pelaku tak lepas dari keterangan korban. Korban menerangkan cukup jelas ciri-ciri pelaku. Kemudian plat motor pelaku teringat jelas oleh korban.
Keterangan ini memudahkan petugas untuk menangkap pelaku. ’’Dari keterangan itu kita lidik. Pelaku berhasil kita identifikasi dari motor yang digunakan. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Dia dan barang buktinya langsung kita bawa untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Joni.
Pengakuan SR, ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. SR mengaku sedang kepepet untuk membayar tagihan motor. Ia nekat mencuri HP milik korban. ‘’Pelaku ini butuh uang untuk membayar tagihan motor. Karena ada kesempatan langsung merampas HP korban. Tapi HP itu belum dijual atau digadai, keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya.
Joni menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini warga harus mementingkan kesalamatan. Kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku.
‘’ Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelasnya.
Di depan petugas, SR mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali mencuri. Niatnya, barang curian akan dijual untuk membayar tagihan motor yang akan jatuh tempo. ‘’Belum saya jual Hp-nya. Saya kepepet untuk cicilan motor. Cicilian motor saya Rp 750 ribu sebulan,’’ terangnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rif)