Jaksa Bongkar Peran Bupati Dompu dalam Kasus Korupsi Kredit Bank NTB

0
Bupati Dompu H Bambang Yasin

Mataram, Katada.id – Nama Bupati Dompu H. Bambang Yasin (HBY) disebut dalam persidangan perkara korupsi kredit Bank NTB Cabang Dompu, Rabu (29/1). Orang nomor satu di Dompu itu ikut berperan dalam pencairan kredit Rp 10 miliar tersebut.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Syarifudin Ramdan (mantan Kepala Cabang Bank NTB Dompu) dan Surahman (Direktur PT Pesona Dompu Mandiri). Dakwaan itu dibacakan JPU Yivonne di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi.

Dalam uraian dakwaan, awalnya Surahman mengajukan kredit Rp 42,3 miliar untuk pembangunan perumahan Dorompana Permai di Dompu. Saat pengajuan, terdakwa Surahman menghadap H Komari Subakir yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank NTB dan Pemimpin Divisi Kredit Siti Umaryati.

Dalam pertemuan itu terdakwa Surahman diarahkan untuk mengajukan kredit terlebih dahulu melalui cabang di Dompu. Atas saran itu terdakwa mengajukan kredit meski ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi.

Kemudian, Siti Umaryati dan Syarifudin bersama tim kredit turun mengecek kantor PT PDM dan lokasi pembangunan perumahan.

“Setelah turun cek, Siti Umaryati dan Syarifudin bertemu dengan Bupati Dompu HBY,” beber jaksa.

Saat itu HBY memberikan jaminan agar PT PDM difasilitasi pembiayannya. Apalagi bupati memastikan jika dirinya akan memonitoring pembangunan perumahan tersebut. Hasil pertemuan itu membuat Bank NTB Cabang Dompu menyetujuinya kredit Rp 10 miliar.

JPU menyebutkan akibat dari perbuatan kedua terdakwa dalam proses pencairan itu negara dirugikan Rp 6 miliar.

Atas dakwaan itu terdakwa Syarifudin melalui Penasih Hukumnya, Suhartono mengajukan eksepsi. Hal yang sama juga ditempuh terdakwa Surahman yang diwakilkan penasihat hukumnya, Mochtar M Saleh. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu pekan depan. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here