Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Sederet Nama Beken yang Terseret Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB

×

Sederet Nama Beken yang Terseret Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Polresta Mataram telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 pada Dinas Koperasi dan UKM Pemprov NTB tahun 2020.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirim ke Kejari Mataram, 7 Mei 2025. Dalam surat tersebut terdapat enam tersangka. Di antaranya, ada pejabat Pemprov NTB Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat Karo Perekonomian Setda NTB dan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan telah enam tersangka. Bahkan, surat resmi penetapan telah dikirim ke para tersangka dan pihak kejaksaan.
“Surat resmi sudah kami kirim. Kami targetkan pemeriksaan saksi rampung akhir bulan ini,” katanya, Kamis (22/5).
Ia mengatakan, dari enam tersangka itu, salah satunya merupakan pejabat Pemprov NTB.
“Ada juga pejabat Pemprov NTB,” jelas dia.

Example 300x600

Berikut daftar enam tersangka dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020:
1. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma dengan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/233/V/RES.3.3/2025/Reskrim.

2. PPK Proyek tahap II, Kamaruddin dengan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/234/V/RES.3.3/2025/Reskrim.

3. Mantan Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB, Chalid Tomassoang Bulu dengan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/235/V/RES.3.3/2025/Reskrim.

4. Mantan Koordinator Bidang Auditing LPPOM MUI Perwakilan NTB, M. Haryadi Wahyudin dengan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/236/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025.

5. Mantan Kepala Seksi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB, Rabiatul Adawiyah dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/237/V/RES.3.3/2025/Reskrim.

6. Mantan pejabat Tata Usaha BPKAD NTB Dewi Noviany, yang juga eks Wakil Bupati Sumbawa dengan surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/238/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025.

Dalam kasus ini, polisi telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya Rp 1,58 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *