Mataram, Katada.id – Kejati NTB memutuskan untuk menahan tersangka baru kasus pengelolaan Lombok City Center (LCC), Jumat (7/2). Yakni mantan Manajer Keuangan dan Accounting PT Tripat, Abdulrajak.
Kasi penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan tersangka Abdulrajak di Lapas Kelas I Mataram.
“Sebelumnya ABR (Abdulrajak) tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali berturut turut sejak November 2019. Kemudian dilakukan pemanggilan paksa pada Januari 2020 namun tidak berada ditempat,” bebernya, Jumat tadi.
Tersangka datang sendiri ke Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian ia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 Wita.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan tim penyidik bahwa tersangka Abdulrajak telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia melakukan bersama sama dengan tersangka Lalu Azril selaku mantan Direktur Utama PT Tripat (sebelumnya telah dilakukan penahanan).
“Awalnya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar dan tanah seluas 8 hektare pada PT. Tripat,” beber Dedi.
Dalam pengelolaan uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 436.194.473. Sementara penyertaan modal berupa tanah dikerjasamakan (KSO) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri di atas tanah tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. Namun dalam pelaksaannya ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Pengganti Dinas Pertanian.
“Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan tersangka LAZ (Lalu Azril),” terangnya
Perbuatan tersangka dan Lalu Azri mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp. 544.426.836. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310. (dae)