Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah. Laporan ini diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, dan saat ini tengah dalam proses verifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan pada Sabtu (1/3), mengungkapkan bahwa KPK sedang melakukan verifikasi laporan tersebut untuk menelaah kewenangan KPK dalam menangani kasus ini. “Selanjutnya, KPK berencana untuk memanggil pelapor guna mendalami lebih lanjut serta meminta data tambahan guna melengkapi bukti yang ada,” ungkapnya.
Tessa menambahkan bahwa jika bukti yang ada sudah dinilai lengkap dan proses penyelidikan awal (pulbaket) selesai, KPK akan memutuskan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
Namun, saat ini Juru Bicara KPK tersebut mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi ini masih bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan lebih lanjut sampai laporan tersebut mencapai tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2025), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang ke KPK. Koalisi tersebut menduga adanya konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut, yang mereka anggap melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rl)