Lombok Timur, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Dua pria terduga pengedar, berinisial S (warga Lingkungan Gandor) dan YF (warga Kembang Sari), kini mendekam di tahanan Mapolres Lombok Timur. Dari tangan keduanya, polisi menyita 13 gram sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di rumah pelaku S. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melancarkan penggerebekan di lokasi yang dirahasiakan.
“Saat penggeledahan berlangsung, pelaku YF tiba-tiba datang ke rumah tanpa mengetahui adanya operasi. Ia sempat mencoba kabur, namun berhasil kita ringkus beberapa meter dari lokasi,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, Rabu (18/6).
Dari rumah S, petugas menemukan sabu seberat 13 gram bruto yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil siap jual. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong) dan barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas terlarang tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua pelaku telah beroperasi cukup lama dan sering berpindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Transaksi narkoba dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terorganisir.
“S dan YF merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang telah lama menjadi target operasi kami,” jelas Iptu Fedy.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penyidikan intensif di Mapolres Lombok Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk proses lebih lanjut,” tambah Iptu Fedy.
Polres Lombok Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat juga terus dibangun sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran gelap narkotika.
“Kami sangat mengandalkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Iptu Fedy. (red)