Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

×

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim. (foto google.com)

Jakarta, katada.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Example 300x600

Bukti Kuat Menyebabkan Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini, menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

Pemeriksaan Ketiga dan Pencegahan ke Luar Negeri

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini, yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7), dengan durasi pemeriksaan yang mencapai 12 jam dan 9 jam.

Pemeriksaan pada hari ini adalah yang ketiga kalinya. Selain itu, Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. (*)
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *