Kota Bima, Katada.id – Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap suami istri terduga pengedar narkoba jenis sabu sekitar pukul 15. 30 Wita, Jumat (6/3). Yakni MI (32) alias Bule dan EA (31) warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda di Penaraga. Dari tangan suami istri tersebut, petugas mengamankan dua poket sabu, plastik klip, korek gas, ATM, tas, empat HP dan uang Tunai Rp 3.324.000.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menuturkan, penangkapan suami istri terduga pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat. Mereka diduga membawa narkotika jenis sabu. “Menindaklanjuti informasi itu tim melakukan penyanggongan,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, tim melihat Bule dan EA berboncengan menggunakan motor Mio Soul GT. Lalu tim langsung melakukan pengejaran dan menyergap keduanya.
“Kami lakukan penggeledahan terhadap suami istri tersebut,” terangnya.
Penggeledahan EA dilakukan polwan dan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam celananya. “Keduanya kami bawa ke polres. Selanjutanya mereka akan dicek urine,” tambahnya. (sm)