Scroll untuk baca artikel
Daerah

Wabup Kus Jelaskan 3 Raperda Strategis di Paripurna DPRD KLU

×

Wabup Kus Jelaskan 3 Raperda Strategis di Paripurna DPRD KLU

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, saat menjelaskan tiga Raperda ke DPRD KLU

Lombok Utara, Katada.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (10/11/2025). Tiga regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, kolaborasi pembangunan, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, memaknai Hari Pahlawan Nasional sebagai momen untuk meneladani perjuangan. “Di era modern saat ini bentuk perjuangan kita tidak lagi mengangkat senjata, tetapi berjuang melalui karya, pendidikan, dan pengabdian,” ujar Wabup.

Wabup Kus menjelaskan secara rinci tiga Raperda yang diajukan:

  1. Raperda tentang Kerja Sama Daerah: Disusun untuk memperkuat kolaborasi KLU dengan berbagai pihak (daerah lain, swasta) dalam mempercepat pembangunan dan menghadapi tantangan bersama, seperti pengelolaan sumber daya alam, penanggulangan bencana, dan penyediaan infrastruktur. Regulasi lama dianggap tidak relevan dan harus diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
  2. Raperda tentang Sistem Air Limbah Domestik: Raperda ini menjadi perhatian penting mengingat pertumbuhan penduduk yang pesat dan meningkatnya kebutuhan sanitasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi untuk mengatasi praktik pembuangan limbah ke sungai yang menimbulkan pencemaran. Tujuannya adalah mendukung target sanitasi layak dan bebas buang air besar sembarangan serta menjaga kelestarian lingkungan pariwisata.
  3. Perubahan Kedua atas Perda No. 15 Tahun 2016 (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah): Perubahan ini krusial untuk menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini mencakup pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

“Dengan perubahan ini, kinerja Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Wabup Kus. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *