Pria 19 Tahun di Mataram Curi HP untuk Beli Sabu

0
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan Imron.

Mataram, katada.id – Ahmad Imron alias Imron (19) warga Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya belum kapok. Ia kembali melancarkan aksinya mencuri handphone di Lingkungan Jangkuk, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Sebelumnya, sopir pengangkut besi di Bertais ini sudah empat kali dibui karena kasus pencurian. Kini, ia ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara di rumahnya, pekan lalu.

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur menjelaskan, pelaku masuk ke sebuah tempat kos sekitar pukul 19.00 wita. Tempat kos itu tidak jauh dari tempat tinggalnya. Ia masuk ke tempat kos dengan cara merusak pintu. Ia mengambil barang yang ada. Seperti dua unit handphone serta dompet yang berisikan uang tunai. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta.

‘’Pintu kos dirusak dan dia ambil handphone dan dompet. Korban saat itu menaruh barangnya di atas meja,’’ paparnya, Rabu (18/3).

Mengetahui kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Cakaranegara. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui di TKP, sebagian besar mengarah ke pelaku. Petugas pun menangkap Imron di rumahnya tanpa perlawanan. ‘’ Saat di rumah pelaku barangnya masih ada di sana belum sempat dia jual,’’ tuturnya.

Dari interogasi awal, Imron memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Ia diketahui residivis sejumlah kasus pencurian. Ia tercatat sudah empat kali ditangkap. Sebelumnya pernah ditangkap mencuri motor. Selanjutnya juga mencuri handphone. ‘’ Dia ini sejak di bawah umur sudah ditangkap. Tapi tidak kapok juga. Sekarang ditangkap lagi,’’ beber Zaky.

Petugas juga mendalami keterangan pelaku. Hasil curiannya akan dijual dan uang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. ‘’Itu dari pengakuannya mau beli sabu” kata Zaky.

Imron mengaku memang akan membeli sabu di Karang Bagu. Sabu itu akan digunakan bersama temannya. ‘’Saya kadang memakai sendiri dan bersama teman. Dua tahun ini mulai makai,’’ katanya mengaku. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here