Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MA, warga Kelurahan Gomong, Kota Mataram. Perempuan 34 tahun itu diduga mengedar obat terlarang jenis tramadol.
Penangkapan MA ini berawal dari informasi masyarakat. Ia dilaporkan sering mengedarkan tramadol tanpa izin.
Baca juga: Pasien PDP Corona di Mataram Meninggal Dunia
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memantau aktivitas di sekitar rumah MA. Di situ, petugas mendapati dua orang lelaki baru saja keluar dari rumah MA. Saat digeledah, petugas mengamankan tramadol dan obat jenis lainnya.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah MA dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti 50 butir tramadol, 18 kapsul kosong warna hijau kuning dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp Rp.1.150.000.
Baca juga: Putus Rantai Penyebaran Corona, Pemprov NTB Semprot Desinfektan di Pasar
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan telah mengamankan seorang perempuan diduga pengedar tramadol.
’’Dua lelaki dan satu perempuan, serta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram,’’ katanya, Sabtu (28/3). (sm)