Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

AKP Malaungi Sebut Kapolres Bima Kota Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin

×

AKP Malaungi Sebut Kapolres Bima Kota Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Malaungi, Asmuni menunjukkan foto Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkoba di Kota Bima, Kamis (12/2/2026)

Kota Bima, katada.id-  Perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memasuki babak baru.
Dalam proses hukum yang berjalan, kuasa hukumnya, Asmuni melontarkan tudingan serius bahwa ada tekanan dari atasan hingga dugaan aliran uang miliaran rupiah.

Asmuni menyatakan kliennya mengaku dimintai uang sebesar Rp 1,8 miliar oleh Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut, kata dia, disebut untuk pembelian mobil Alphard.“Klien kami dimintai uang Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik,” ujar Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Menurut Asmuni, dalam situasi tertekan itulah muncul nama Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar narkotika. Koko, kata dia, sanggup menyediakan Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada AKP Malaungi. Uang itu disebut diterima Kapolres melalui perantara ajudannya bernama Teddy dan dibawa menggunakan kardus bir.
“Sisa Rp 800 juta akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, dalam kondisi terjepit, kliennya menerima titipan sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas Polres Bima Kota. Ia mengklaim rencana peredaran itu diketahui oleh Kapolres.
“Yang jelas, klien kami hanya menjalankan perintah atasan saat peristiwa itu terjadi,” kata Asmuni.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Asmuni tidak menampik adanya peristiwa penyimpanan barang bukti tersebut. Namun, mereka berargumentasi tindakan itu dilakukan dalam konteks menjalankan perintah atasan.

Asmuni juga mengklaim memiliki bukti komunikasi, termasuk percakapan dengan sandi “BBM sudah full” serta informasi pertemuan pada 25 Desember di Hotel Marina Inn Kota Bima antara AKP Malaungi dan Koko Erwin.

Ia mempertanyakan belum jelasnya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini. “Kami mengapresiasi gerak cepat Ditresnarkoba Polda NTB. Namun kami kecewa karena klien kami langsung ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum jelas prosesnya,” ujarnya.

Keberadaan Koko Erwin yang disebut sebagai penyedia dana Rp 1 miliar sekaligus pemilik barang bukti 488 gram sabu juga belum terungkap. Kuasa hukum mempertanyakan posisi dan status hukumnya.

Asmuni memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyatakan AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dan tengah diperiksa di Mabes Polri.
“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid singkat (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *