Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Diamankan dan Diperiksa di Mabes Polri

×

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Diamankan dan Diperiksa di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Mataram,katada.id-  AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Posisinya kini digantikan oleh AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota.
Tak hanya dicopot dari jabatan, Didik juga telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.“Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik di Mabes Polri masih berlangsung. Polda NTB belum merinci materi pemeriksaan maupun kemungkinan status hukum yang bersangkutan. “Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” tambahnya.

Seiring penonaktifan tersebut, jabatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota juga telah diisi pejabat baru. Kapolda NTB menunjuk AKP Jahyadi Sibawaih menggantikan AKP Malaungi.
Sebelumnya, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan klaim yang menyeret nama AKBP Didik. Ia menyatakan kliennya mengaku dimintai uang Rp 1,8 miliar oleh Kapolres saat itu, yang disebut untuk pembelian mobil Alphard.

“Klien kami dimintai uang Rp 1,8 miliar oleh AKBP Didik,” kata Asmuni.
Menurut dia, dalam situasi tertekan itulah muncul nama Koko Erwin yang disebut sebagai bandar narkotika. Koko Erwin, lanjutnya, sanggup menyediakan Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada AKP Malaungi. Uang tersebut disebut diterima Kapolres melalui perantara ajudannya bernama Teddy dan dibawa menggunakan kardus bir.

Adapun sisa Rp 800 juta, kata Asmuni, direncanakan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa.
Ia juga menyebut kliennya menerima titipan sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas Polres Bima Kota. Menurutnya, rencana peredaran itu diketahui oleh Kapolres.

“Yang jelas, klien kami hanya menjalankan perintah atasan saat peristiwa itu terjadi,” ujar Asmuni.
AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Pihak kuasa hukum tidak membantah adanya peristiwa penyimpanan barang bukti tersebut, namun menegaskan tindakan itu dilakukan dalam konteks menjalankan perintah atasan.
Asmuni juga mengklaim memiliki bukti komunikasi, termasuk percakapan dengan sandi “BBM sudah full” serta informasi pertemuan pada 25 Desember di Hotel Marina Inn Kota Bima antara AKP Malaungi dan Koko Erwin

Ia mempertanyakan belum jelasnya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk keberadaan Koko Erwin yang hingga kini belum diketahui statusnya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Ditresnarkoba Polda NTB. Namun kami kecewa karena klien kami langsung ditetapkan tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum jelas prosesnya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *