Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tender Rp19 Miliar Bermasalah, Komisi IV DPRD NTB Desak Blacklist Kontraktor

×

Tender Rp19 Miliar Bermasalah, Komisi IV DPRD NTB Desak Blacklist Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Proyek peningkatan jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa kembali menuai sorotan. Tender proyek senilai Rp19 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB itu dinilai bermasalah setelah gagal diselesaikan tepat waktu. Komisi IV DPRD NTB pun mendesak agar kontraktor pelaksana diblacklist.

 

Proyek tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari, terhitung mulai 1 Januari 2026. Namun hingga masa tambahan waktu berakhir, progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

 

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengungkapkan pihaknya telah memanggil Dinas PUPR Provinsi NTB bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretaris Dinas PUPR Ilham, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta klarifikasi.

 

“Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujar Sudirsah kepada media, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam proses tender terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang. Namun di tengah pelaksanaan, hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai harapan.

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” katanya.

Sudirsah menilai persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Ia menyoroti proyek strategis dengan bobot pekerjaan berat seharusnya dilelang dan mulai dikerjakan sejak awal tahun anggaran, bukan mendekati akhir tahun.

“Dinas ini mulai mepet di bulan Agustus. Seharusnya proyek berat seperti ini dikerjakan di awal, bukan di ujung tahun. Ini jadi evaluasi serius di Komisi IV. Ke depan, proyek di APBD harus direncanakan dan ditenderkan sejak awal agar tidak terulang seperti Lenangguar–Lunyuk,” tegasnya.

Diketahui, nilai pagu tender proyek tersebut sebesar Rp20 miliar dan dimenangkan dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar. Dari total nilai kontrak itu, sekitar 64 persen atau lebih dari Rp12 miliar telah terserap. Sementara sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar menjadi bagian pekerjaan yang kini dialihkan kepada kontraktor baru.

Komisi IV juga menyoroti perpanjangan waktu 50 hari yang dinilai tidak berjalan sesuai adendum kontrak. Meski Dinas PUPR menjamin sisa pekerjaan dapat dituntaskan melalui kontrak baru, DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan ketat.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus diblacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *