Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkot Bima Pastikan Toko Zam-Zam Penuhi Ketentuan RTRW dan Syarat Teknis

×

Pemkot Bima Pastikan Toko Zam-Zam Penuhi Ketentuan RTRW dan Syarat Teknis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev

Kota Bima, katada.id – Pemerintah Kota Bima memastikan pembangunan Toko Zam-Zam yang berlokasi di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat telah melalui proses administrasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan teknis bangunan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev menyampaikan bahwa permohonan perizinan Toko Zam-Zam telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak 22 Desember 2025 dan divalidasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan masyarakat di media sosial terkait dugaan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dinilai tidak menyediakan area parkir.

Menurut Hasyim, saat ini berkas administrasi masih berproses dan tengah dalam tahap inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima sebagai dasar penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima, lokasi Toko Zam-Zam berada pada kawasan perdagangan dan jasa.

Pada Pasal 79 perda tersebut, koefisien dasar bangunan (KDB) ditetapkan maksimal 90 persen dari luas lahan. Artinya, pemilik bangunan wajib menyediakan minimal 10 persen dari luas tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan parkir.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026 yang dilakukan Dinas PUPR Kota Bima, ruko Toko Zam-Zam tercatat memiliki empat sertifikat dengan total luas lahan 360 meter persegi.

Dari total tersebut, kewajiban penyediaan 10 persen lahan hanya 36 meter persegi. Namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan luas area parkir mencapai 103,2 meter persegi atau sekitar 28,67 persen dari total luas lahan.

“Artinya secara ketentuan zonasi dan kewajiban penyediaan lahan parkir sudah terpenuhi bahkan melebihi batas minimal,” jelas Hasyim.

Selain itu, ketentuan garis sempadan jalan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2022 tentang Garis Sempadan Jalan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin menetapkan jarak 8 hingga 11 meter dari as jalan. Hasil pengukuran menunjukkan bangunan berada pada jarak 9 meter dari as jalan, dengan lebar jalan 6 meter.

Saat peninjauan dilakukan, bangunan dalam kondisi masih tahap pembangunan. Bangunan eksisting terdiri dari dua lantai dengan luas 431 meter persegi dan direncanakan difungsikan sebagai toko.

Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum proses administrasi tuntas sepenuhnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *