Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Buru Bandar Narkoba Boy, Pemberi Suap Rp 1,8 Miliar ke AKBP Didik

×

Polisi Buru Bandar Narkoba Boy, Pemberi Suap Rp 1,8 Miliar ke AKBP Didik

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj

Mataram, katada.id– Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah menangkap bandar besar Erwin Iskandar alias Koko Erwin, polisi kini memburu satu nama lain berinisial B alias Boy.

“Iya, lagi kita kejar. Namanya Boy,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pengejaran terhadap Boy masih menemui kendala. Pasalnya, nama yang digunakan diduga bukan identitas asli.
“Jadi si B ini kendalanya tentunya identitas nama aslinya yang kita harus temukan supaya tidak salah dalam melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” kata Roman.

Menurut penyidik, Boy hanya berhubungan dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan tidak berkomunikasi langsung dengan AKBP Didik. Meski demikian, Malaungi mengaku hanya mengenal nama panggilan Boy tanpa mengetahui identitas lengkapnya.

“Malaungi memang kenal, tapi dia hanya tahu namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kejar yang bersangkutan,” ucap Roman.

Dalam konstruksi perkara, Boy diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang Rp 1,8 miliar kepada AKBP Didik melalui perantara AKP Malaungi.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2). Dia diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Sumatera

Utara. Dari hasil pengembangan, Koko Erwin diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada AKBP Didik.
Di hari yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menangkap Ais Setiawati yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ais diduga berperan sebagai bendahara jaringan Koko Erwin.

“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara. Kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” ujar Roman.

Penyidik menyebut Ais bertugas menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan alias Karol. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan disetorkan kepada Koko Erwin sebagai pengendali jaringan.

Polisi menduga sistem keuangan jaringan ini berjalan terstruktur, dengan peran bendahara yang mengatur aliran dana agar tetap terkendali.
Selain itu, Ais juga diketahui sempat bertemu dengan Malaungi. Pertemuan tersebut kini didalami untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Mataram, Ais tidak melakukan perlawanan. Polisi juga tidak menemukan barang bukti baru selain telepon genggam miliknya.
“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HP-nya saja yang dia bawa itu,” jelas Roman.

Sementara itu, enam tersangka dalam pusaran kasus ini telah dipindahkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan. Mereka yakni AKP Malaungi, Bripka Irfan, Yusril, Herman, serta dua perempuan Anita dan Ais.

Kasus ini bermula dari penangkapan Yusril dan Herman pada 24 Januari lalu dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan perkara mengarah pada Anita yang diduga mengendalikan distribusi sabu. Bripka Irfan kemudian menyerahkan diri, sementara Anita ditangkap pada 26 Januari 2026.

Penyidik lalu menangkap AKP Malaungi pada 3 Februari 2026 dan menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian dana itu diduga mengalir kepada AKBP Didik dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, AKBP Didik dan Malaungi telah dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *