Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membeberkan modus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren berinisial MTF di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Pengungkapan modus tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Kepala Subdit II Res PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa (3/3), menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk melancarkan aksinya.
“Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan melalui pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Pada salah satu korban, tindakan itu diduga terjadi hingga empat kali. Selain itu, terdapat korban lain dengan peristiwa serupa.
Dua orang santriwati tercatat sebagai korban dalam perkara ini. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren di wilayah Praya Timur.
“Sejalan dengan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, kita telah menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak Senin (2/3) di Rumah Tahanan Polda NTB,” jelas Kompol Tiwi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Pihaknya juga memastikan identitas korban dirahasiakan demi keamanan dan pemulihan psikologis.
Polda NTB menegaskan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).











