Mataram, katada.id – Pembuka pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa M. Nashib Ikroman dengan kata “Jaksa Sayang, Adil-lah sejak dalam pikiran.”
Ungkapan itu di sampaikan politisi Perindo itu di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026).
Acip sapaan M. Nashib Ikroman menilai penegakan hukum yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan inkonsistensi serius terhadap ketentuan hukum tindak pidana korupsi.
”Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya membacakan Eksepsi.
Namun dalam proses penuntutan, lanjutnya, Jaksa hanya memproses pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara para pihak yang secara jelas disebut sebagai penerima gratifikasi tidak diproses secara setara.
Padahal Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.
”Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap,” ucapnya.
Selain itu, politisi asal Lombok Timur ini melanjutkan, Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat dikecualikan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima.
”Dalam uraian dakwaan sendiri disebutkan bahwa penerimaan terjadi sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan tersebut telah terlampaui. Dengan demikian, para pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C,” bebernya.
Lebih lanjut ia membeberkan fakta penegakan hukum justru hanya diarahkan kepada pihak pemberi, sementara pihak penerima yang secara eksplisit disebut dalam konstruksi perkara tidak diproses.
”Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan asas equality before the law dan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat serta tidak konsisten dengan ketentuan hukum korupsi itu sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, jika unsur gratifikasi didalilkan, maka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan delik yang tidak dapat dipisahkan secara sepihak.
Ketika ketentuan Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diabaikan dalam konstruksi penuntutan, maka dakwaan tersebut patut dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi standar kecermatan dalam penyusunan dakwaan.
”Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak,” tambahnya.(*)











