Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejari Dompu Terima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dishub 2017–2020

×

Kejari Dompu Terima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dishub 2017–2020

Sebarkan artikel ini

Dompu, Katada.id – Kejaksaan Negeri Dompu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017–2020. Terpidana dalam perkara tersebut, Ir. Syarifuddin, melalui proses hukum yang telah berkekuatan tetap, diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Pengembalian uang sebesar Rp448.593.154 dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, didampingi sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi PAPBB Yulia Oktavia Ading, Kasi Pidsus I Made Heri Permana Putra, dan Kasi Intelijen Danny Curia Novitawan.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR. Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp778.593.110.

Namun jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya disetorkan ke kas daerah dan dititipkan kepada penyidik sebesar Rp200 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp578.593.110.

Sebelum pengembalian terakhir ini, pada 9 Desember 2025, pihak keluarga terpidana juga telah menyetor Rp130 juta. Dengan demikian, pengembalian pada 5 Maret 2026 sebesar Rp448.593.154 melengkapi kewajiban pembayaran uang pengganti yang tersisa.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi kerap menjadi sorotan publik. Pengembalian dana memang merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memulihkan kerugian negara, tetapi langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dampak kerugian yang telah terjadi terhadap tata kelola anggaran publik.

Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan bahwa proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.

Selanjutnya, uang sebesar Rp448.593.154 tersebut disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam belanja barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *