Mataram, Katada.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dislutkan NTB) menggelar rapat lanjutan, matangkan substansi batang tubuh Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang sanksi administratif dan penyelesaian sengketa di sektor kelautan dan perikanan, Kamis (12/3).
Rapat dipimpin langsung Kepala Dislutkan NTB dan Muslim, S.T.,M.Si diikuti Tim Asistensi Utama dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan secara daring. Hadir juga Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengawasan dan tenaga ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Risnain.
Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat membahas secara rinci pasal demi pasal dalam rancangan regulasi guna memastikan substansi Ranpergub tersusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muslim dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan finalisasi Ranpergub tersebut agar dapat segera diterapkan dalam kegiatan pengawasan di sektor kelautan dan perikanan di daerah.
“Ranpergub ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Dalam forum itu juga dibahas sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan ruang laut, terutama terkait keterbatasan dukungan operasional.
Ia menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pembiayaan yang memadai. Di sisi lain, implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kerap menimbulkan keterbatasan ruang bagi daerah untuk memperoleh pendapatan dari aktivitas yang menjadi kewenangannya.
“Melalui sinergi dengan PSDKP, diharapkan daerah dapat memperoleh nilai tambah yang dapat mendukung kegiatan operasional pengawasan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” jelas Muslim.
Selain itu, rapat juga menyoroti potensi penerimaan daerah yang dapat bersumber dari penerapan sanksi administratif. Berdasarkan pemaparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa komponen yang memungkinkan daerah memperoleh retribusi perizinan tertentu, seperti biaya penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, hingga kompensasi atas dampak negatif dari pemberian izin.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga membuka peluang penerapan kompensasi ekologi sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.
Selain itu, pendapatan yang berasal dari denda dan pelanggaran terhadap peraturan daerah juga dapat diakomodasi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan dukungan kode rekening yang telah tersedia dalam sistem pajak dan retribusi daerah.
Melalui Ranpergub tersebut, Dislutkan NTB berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam memperkuat pengawasan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. (*)












