Oleh: M. Yayan Gunawan Saputra
Ketua Umum HMI komisariat Hukum Unram
Opini, katada.id- Demokrasi tidak selalu mati dengan dentuman meriam. Sering kali, ia justru menghilang dalam kesunyian ruang sidang, di balik jabat tangan koalisi yang gemuk, dan melalui regulasi yang disusun di tengah malam. Indonesia hari ini tidak sedang menghadapi ancaman dari luar, melainkan pembusukan dari dalam—sebuah fenomena yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai autocratic legalism: penggunaan hukum untuk melemahkan, bahkan membunuh, hukum itu sendiri.
Ilusi Persatuan, Matinya Oposisi
Salah satu “sayatan” paling nyata adalah pembentukan kabinet dengan jumlah personel yang sangat besar. Secara administratif, ini kerap disebut sebagai upaya efisiensi sektoral. Namun secara politik, hal tersebut mencerminkan strategi kooptasi kekuasaan secara menyeluruh.
Dengan dirangkulnya hampir seluruh kekuatan politik ke dalam lingkaran pemerintahan, ruang oposisi di parlemen semakin menyempit, bahkan nyaris hilang. Ketika DPR berubah menjadi semacam “perpanjangan tangan” eksekutif, mekanisme checks and balances bukan lagi melemah—melainkan mengalami mati suri.
Politik sebagai Akomodasi Elite
Politik kemudian direduksi menjadi sekadar alat akomodasi kepentingan elite. Pembagian kursi menteri dan wakil menteri bukan lagi semata urusan representasi, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan tidak ada kekuatan kritis yang cukup solid untuk mengoreksi kebijakan pemerintah.
Ketika kritik dibungkam melalui kooptasi, demokrasi kehilangan ruhnya. Sebab demokrasi hidup dari perbedaan, bukan dari keseragaman yang dipaksakan.
Sekuritisasi dan Bayang-Bayang Otoritarianisme
Latar belakang militer yang kuat dalam kepemimpinan sipil memunculkan kekhawatiran akan kembalinya pola lama dalam wajah baru. Ada kecenderungan melihat kritik publik sebagai ancaman terhadap stabilitas, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Masuknya figur militer, baik aktif maupun purnawirawan, ke dalam posisi strategis memperkuat persepsi bahwa pendekatan keamanan mulai mendominasi kebijakan publik. Ketika kritik dipandang sebagai gangguan, maka ruang kebebasan sipil perlahan akan menyempit.
Hukum sebagai Alat Represi Halus
Kehadiran regulasi seperti KUHP baru dan revisi UU ITE memunculkan kekhawatiran baru. Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, sejumlah pasalnya justru berpotensi menjadi alat pembatas.
Inilah yang disebut sebagai chilling effect: masyarakat tidak berhenti berbicara karena dilarang, melainkan karena takut pada konsekuensi hukum yang tidak pasti. Ketakutan semacam ini jauh lebih efektif daripada larangan terbuka.
Dinasti dan Krisis Moralitas Publik
Normalisasi nepotisme menjadi sayatan lain yang tak kalah dalam. Ketika lembaga penjaga konstitusi dapat dipersepsikan berpihak pada kepentingan kekuasaan, kepercayaan publik terhadap keadilan ikut terkikis.
Demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, tetapi juga memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan. Ketika prinsip ini dilanggar, yang terluka bukan hanya sistem, tetapi juga moralitas publik.
Jika “seribu sayatan kecil” ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko memasuki fase otokrasi elektoral: pemilu tetap berlangsung, tetapi hasilnya telah dikondisikan. Media terkooptasi, hukum berpihak, dan oposisi kehilangan daya.
Demokrasi akhirnya tinggal ritual lima tahunan—tanpa makna substantif.
Menjadi Penjahit bagi Luka Demokrasi
Tugas kita hari ini bukan sekadar merayakan pemilu, tetapi menjadi “penjahit” bagi luka-luka demokrasi. Menuntut hak konstitusional, memperkuat solidaritas, dan menjaga keberanian untuk bersuara di ruang publik adalah langkah yang tidak bisa ditunda.
Sebab hanya dengan itu, pendarahan demokrasi dapat dihentikan—sebelum ia benar-benar kehilangan nyawanya.
“Jangan lelah mencintai Indonesia.”













