Mataram, katada.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (6/4). Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
“Adapun kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa periode tahun 2020 hingga 2023 dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah periode tahun 2023 hingga 2025,” kata dia.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik melakukan pencarian dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian. Selain itu, penyidik juga mengamankan data dan informasi yang relevan.
Kejati NTB menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” kata dia. (*)













