Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sembilan Pria Diciduk di Ampenan, Polisi Sita Sabu 5,97 Gram

×

Sembilan Pria Diciduk di Ampenan, Polisi Sita Sabu 5,97 Gram

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan sembilan pria dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ampenan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari operasi di dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 5,97 gram.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraje, Kelurahan Ampenan Tengah. Saat dilakukan penggerebekan, seluruh terduga berada di lokasi tersebut. Dari tangan dua terduga, yakni SA dan FA, petugas menemukan beberapa klip berisi sabu serta alat konsumsi seperti pipet modifikasi, pipa kaca, dan korek api gas.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut sembilan terduga yang diamankan masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), S (41), R (28), DT (29), AS (29), JH (32), dan RA (27).

“ Saat penggerebekan, seluruh terduga berada di rumah milik SA di Lingkungan Sukaraje. Dari tangan SA dan FA ditemukan beberapa klip berisi sabu, serta di sekitar lokasi terdapat alat konsumsi seperti pipet modifikasi, pipa kaca, dan korek api gas,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni rumah milik FA di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Total barang bukti yang diamankan berupa beberapa poket sabu dengan berat hampir 6 gram,” tambahnya.

Saat ini, kesembilan terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, apakah sebagai pengedar, pengguna, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan memeriksa satu per satu dan menerapkan pasal sesuai peran masing-masing. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada,” tegasnya.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *