Kota Bima, katada.id – Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian panel surya penerangan jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sape. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku pencurian bersama seorang penadah pada Selasa (14/4).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (2/3) sekitar pukul 03.00 Wita di depan area kuburan Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Korban, Sumarlin (46), warga setempat, mengalami kerugian setelah dua unit panel surya penerangan jalan miliknya hilang. “Sebelumnya sudah pernah terjadi pencurian, namun tidak dilaporkan. Pada kejadian kedua, satu unit kembali hilang sehingga total dua unit dengan kerugian sekitar Rp80 juta,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial JK (26), warga Desa Buncu, Kecamatan Sape. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NU (28) yang diduga sebagai penadah.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Sape bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Langgudu. Pada Selasa sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di atas perahu di perairan Desa Kangga.
“Pelaku kami amankan saat berada di laut, diduga sedang mencari ikan,” ujar Sirajuddin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit panel surya penerangan jalan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Sape untuk menjalani pemeriksaan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan penadah. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut ditukar dengan narkotika jenis sabu.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah terduga penadah NU. Namun, hingga pemeriksaan selesai, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana yang disebutkan pelaku.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape guna proses hukum lebih lanjut. (*)













