Bima, katada.id- DPRD Kabupaten Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi itu mengungkap sejumlah temuan penting. Diantaranya kinerja berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan indikasi praktik mark up dalam beberapa program dan proyek.
Sekretaris Pansus, Irwan S.H menyatakan hampir seluruh OPD menjadi sorotan dan perlu dilakukan evaluasi. Atas temuan itu legislator kata mendorong pembenahan sistem kerja serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Dari hasil pembahasan LKPJ, ada beberapa dinas yang perlu segera memperbaiki kinerjanya,” ujar Irwan, Jumat (17/4/2026).
Sorotan terhadap kinerja OPD beber duta Partai Gelora itu mencakup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Dinas Pertanian dan Perkebunan juga dikritik karena kurang transparan dalam distribusi alat pertanian serta lambannya pelaksanaan program optimasi lahan (oplah).
Di sektor pendapatan, DPRD meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mempercepat digitalisasi sistem penarikan pajak secara online guna meningkatkan efektivitas dan menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.
Irwan juga mengungkap Indikasi mark up anggaran mengemuka pada sejumlah kegiatan, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek penimbunan Kantor Bupati senilai Rp1,5 miliar yang saat ini tengah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menjadi salah satu titik perhatian. Pansus menyatakan dugaan tersebut masih menunggu hasil audit resmi.
“Kami menduga ada indikasi mark up dalam proyek tersebut, namun masih menunggu hasil audit BPK,” kata Irwan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kualitas infrastruktur. Jalan di Kecamatan Sanggar dilaporkan rusak meski belum genap sebulan selesai dikerjakan. Sementara pembangunan bronjong di Kecamatan Bolo disebut belum diperbaiki hingga kini.
Di sektor pendidikan, lanjut dia Dinas Dikbudpora menjadi perhatian terkait program revitalisasi sekolah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp48 miliar untuk 69 sekolah. Pansus menilai mekanisme pengadaan dan pengaturan belanja barang berpotensi membuka celah terjadinya mark up.
Dinas Kesehatan turut disorot setelah ditemukan pengadaan obat-obatan dalam kondisi kedaluwarsa. DPRD menilai pengadaan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek kualitas.
Sementara itu, Dinas Koperindag direkomendasikan menertibkan bangunan liar di Pasar Tente yang diduga berdiri di area akses jalan. Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) disorot terkait rencana perubahan regulasi pemilihan kepala desa yang dinilai perlu kajian lebih mendalam.
Secara keseluruhan, DPRD menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Evaluasi LKPJ ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kinerja OPD sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang. (*)













