Mataram, katada.id – Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Rinjani 2026. Dalam operasi yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 itu, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, Senin (20/4). Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap kasus yang kami tangani diproses secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Dalam perkara pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan dari daerah yang sama. Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya (P21).
Sementara pada perkara kedua, polisi mengamankan R (24), pria asal Serang, Banten, serta RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur. Proses hukum terhadap R segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap.
Namun, penanganan terhadap RA berbeda. Penyidik menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dengan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku.
“Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, serta baru pertama kali terlibat. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif kami terapkan,” jelas Pratiwi.
Pada perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Diversi ini dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta faktor pertama kali melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam ketiga kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyakit masyarakat, termasuk prostitusi yang dinilai berpotensi merusak tatanan sosial. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Keberhasilan Operasi Pekat Rinjani 2026 ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga di NTB,” tutupnya. (*)













