Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa DPRD NTB Adukan Kejati NTB ke Komjak RI, Jamwas, dan Komisi III DPR RI

×

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa DPRD NTB Adukan Kejati NTB ke Komjak RI, Jamwas, dan Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, katada.id – Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke sejumlah lembaga di tingkat pusat. Aduan itu dilayangkan ke Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, serta Komisi III DPR RI, Senin (20/4).

Kuasa hukum, Dr. Muhajir, SH., MH., menyebut langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas penanganan perkara yang dinilai tidak profesional dan terkesan tebang pilih.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kejati NTB, Aspidsus, Asintel, penyidik hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Diketahui, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai terdakwa, yakni M. Nashib Ikhroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman Putra. Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Muhajir menilai, penanganan perkara tersebut menyisakan kejanggalan. Pasalnya, terdapat sekitar 15 anggota DPRD NTB lain yang disebut dalam dakwaan turut menerima uang, namun hingga kini hanya berstatus sebagai saksi.

“Ini yang kami nilai tidak adil. Jika pemberi diproses sebagai terdakwa, maka penerima juga seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dalam aduannya ke Komjak RI, pihaknya meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejati NTB. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Hal senada juga disampaikan dalam laporan ke Jamwas Kejagung RI. Muhajir meminta agar lembaga pengawas internal kejaksaan itu memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami melihat adanya fakta-fakta hukum yang perlu diuji, termasuk terkait penerimaan dan pengembalian uang yang waktunya melebihi 30 hari, bahkan hingga enam bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada Komisi III DPR RI, pihaknya meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk Kejati NTB dan jajaran penyidik.

“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat melakukan pengawasan dan memanggil pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang benderang,” katanya.

Muhajir juga menyoroti adanya dugaan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima dalam kasus tersebut. Ia menilai, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana yang berat.

Kuasa hukum berharap, melalui pengaduan ke tiga lembaga tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *