Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Warning! “Ijon Proyek” Merebak, KPK: PBJ Masih Titik Rawan Korupsi

×

Warning! “Ijon Proyek” Merebak, KPK: PBJ Masih Titik Rawan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, katada.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pola korupsi dalam PBJ tidak hanya terjadi saat proses tender, tetapi sudah disusun sejak tahap awal melalui kesepakatan antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Kami menemukan adanya mufakat jahat yang bahkan dirancang sebelum proses perencanaan dimulai,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4).

Salah satu modus yang mencuat adalah praktik “ijon proyek”, yakni permintaan uang muka atau commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek berjalan. Dalam penyelidikan di Kabupaten Bekasi, KPK menemukan adanya aliran dana panjer yang diduga melibatkan kepala daerah dengan pihak kontraktor.

Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Permintaan fee diduga dilakukan untuk mengamankan kemenangan pihak tertentu dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

Menurut Budi, praktik semacam ini merusak prinsip persaingan usaha yang sehat, menurunkan kualitas hasil pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Indikasi kerentanan di sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, skor nasional PBJ berada di angka 68 dan hanya meningkat tipis menjadi 69 pada 2025.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor pengelolaan PBJ naik dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai potensi penyimpangan tetap tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ketat.

KPK menekankan bahwa pengawasan PBJ tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Publik didorong berperan sebagai pengawas, termasuk dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan data.

“Penguatan pengawasan publik penting agar setiap proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi,” tegasnya.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar setiap anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan menjadi ruang kompromi antara pejabat dan pelaku usaha. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *