Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Legislator Golkar Sebut Terima Rp 200 Juta ‘Titipan Gubernur’

×

Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Legislator Golkar Sebut Terima Rp 200 Juta ‘Titipan Gubernur’

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB Nurdin Marjuni bersalaman dengan terdakwa Indra Jaya Usman usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/4/2026).

Mataram, katada.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan enam anggota DPRD NTB sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (22/4/2026).

Keenam saksi itu yakni Nurdin Marjuni (Golkar), Hulaemi (PAN), Ruhaiman (PPP), Burhanudin (PKS), TGH Muliadi (PBB), dan TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf (PKS). Mereka diperiksa untuk tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nashib Ikroman.

Dalam persidangan, Nurdin Marjuni mengaku menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa Hamdan Kasim. Uang itu disebut sebagai titipan dari Gubernur NTB.

“Pak Nurdin ini ada titipan hadiah dari Pak Gubernur sebagai tanda terima kasih sudah menjadi tim sukses dalam Pilgub,” ujar Nurdin menirukan pernyataan Hamdan di persidangan.

Nurdin menyebut uang itu diterimanya pada 22 Juli 2025 di rumah Hamdan Kasim di Karang Bedil, Kota Mataram. Uang tersebut disebut berjumlah 18 ikat pecahan Rp 100 ribu.

Meski sempat menolak, Nurdin mengaku diminta untuk tetap membawa uang tersebut. “Saya sempat tolak, tapi diminta dibawa dulu,” katanya.

Ia kemudian menyimpan uang itu di rumahnya tanpa menghitung ulang. Bahkan, menurutnya, tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan uang tersebut.

“Saya simpan di samping tempat tidur, tidak pernah saya pakai,” ujarnya.

Keesokan harinya, Nurdin mengaku mulai gelisah setelah muncul isu “dana siluman”. Ia kemudian berupaya mengembalikan uang tersebut kepada Hamdan, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan disebut sering berada di luar kota.

Akhirnya, pada Oktober 2025, Nurdin memilih menitipkan uang itu ke penyidik Kejati NTB. “Untuk ketenangan, saya kembalikan,” ucapnya.

Hakim sempat mempertanyakan alasan pengembalian uang tersebut. Nurdin menegaskan ia merasa tidak tenang setelah menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya. Di sisi lain, terdakwa Hamdan Kasim membantah seluruh keterangan Nurdin.

“Semua bohong, Yang Mulia. Pada tanggal itu saya di Jakarta,” tegas Hamdan di persidangan.

Pengakuan serupa juga disampaikan anggota DPRD NTB lainnya, Marga Harun dari PPP pada persidangan sebelumnya. Ia mengaku menerima uang Rp 200 juta yang juga disebut sebagai titipan gubernur, diserahkan oleh terdakwa Indra Jaya Usman.

“Saya sempat menolak, tapi karena disebut titipan gubernur, saya bawa pulang,” kata Marga dalam sidang sebelumnya.

Namun karena ragu dengan asal-usulnya, Marga akhirnya menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. “Sesuai sumpah jabatan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menyeret tiga orang anggota DPRD NTB ke meja hijau. Yakni M Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB.

Kasus ini bermula dari dugaan pembagian fee pokok pikiran (pokir) DPRD NTB, dengan nilai sekitar 15 persen dari total Rp 2 miliar per anggota atau sekitar Rp 300 juta.

Nilai uang yang diterima disebut bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sejumlah anggota dewan juga dilaporkan telah mengembalikan uang lebih dari Rp 2 miliar ke penyidik. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *