Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jejak Aset Miliaran Tak Jelas, Lusy Minta Aparat Buka Transparansi

×

Jejak Aset Miliaran Tak Jelas, Lusy Minta Aparat Buka Transparansi

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Mataram, katada.id– Kasus hukum yang menjerat seorang perempuan bernama Lusy di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memunculkan tanda tanya. Tidak hanya soal putusan pidana, perkara ini juga melebar ke dugaan pencemaran nama baik, sengketa warisan, hingga misteri hilangnya aset bernilai miliaran rupiah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 310/Pid.B/2024/PN Sbw, kerugian yang terbukti dalam perkara tersebut hanya sebesar Rp46 juta. Namun di ruang publik, angka kerugian yang beredar justru melonjak hingga Rp15 miliar. Selisih mencolok ini menjadi sumber polemik.

Lusy menilai penyebaran angka Rp15 miliar tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menduga ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi yang keliru hingga merugikan nama baiknya.

“Ini bukan sekadar salah informasi, tetapi sudah merusak reputasi secara luas,” ujar Lusy, Rabu (22/4).

Atas hal itu, Lusy diketahui telah melaporkan Ang San San ke Polda NTB sejak Mei 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain itu, kejanggalan juga muncul dalam proses penyitaan aset milik CV Sumber Elektronik. Sejumlah barang elektronik disita dengan nilai yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, nilai kerugian yang terbukti di pengadilan jauh lebih kecil.

Perbandingan ini memunculkan pertanyaan terkait proporsionalitas tindakan penyitaan. Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian barang sitaan tidak lagi berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Kasus ini juga bersinggungan dengan sengketa perdata terkait harta bersama. Aset yang disita disebut merupakan bagian dari harta milik almarhum Slamet Riady Kuantanaya dan Ang San San.

Sebagai pihak yang mengklaim ahli waris, keluarga Lusy meminta agar sebagian aset tersebut dikembalikan. Mereka beralasan aset tersebut merupakan harta sah dan bukan hasil tindak pidana.

Permintaan itu juga berkaitan dengan kewajiban utang kepada Bank BNI Cabang Sumbawa yang disebut mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Sengketa tersebut sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sbw. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima. Upaya kasasi yang diajukan juga dikabarkan ditolak Mahkamah Agung pada April 2025.

Meski demikian, putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Status kepemilikan aset hingga kini masih belum jelas.

Dari rangkaian peristiwa ini, muncul sejumlah pertanyaan krusial. Mulai dari asal-usul angka Rp15 miliar yang beredar di publik, keberadaan barang sitaan, hingga lambannya penanganan laporan pencemaran nama baik. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *