Kota Bima, katada.id – Upaya menekan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terus didorong DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Salah satunya melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan PMI.
Komitmen itu ditegaskan anggota DPRD NTB Muhamad Aminurlah, dalam kegiatan sosialisasi Raperda yang digelar di Kantor Cabang PT Cipta Rezeki Utama, Kelurahan Nae, Kota Bima, Jumat (24/4).
Menurut Aminurlah, keberadaan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI asal NTB, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja agar mampu bersaing di luar negeri.
“Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan para pekerja migran kita. PMI harus memiliki kualitas yang baik agar mampu bersaing dan terlindungi,” tegasnya.
Ia menyoroti masih maraknya praktik pengiriman PMI ilegal yang kerap menimbulkan berbagai persoalan, baik di dalam maupun luar negeri. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menekan praktik tersebut.
“Kita harus sama-sama mengurangi PMI ilegal. Ini penting agar para pekerja kita tidak menjadi korban karena tidak melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pengurus perusahaan penempatan PMI serta Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Bima-Dompu. Ketua APJATI Bima-Dompu, Muhrim, menilai Raperda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja migran.
“Raperda ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak serta memperbaiki sistem penempatan tenaga kerja,” katanya.
Aminurlah juga menekankan pentingnya peran APJATI dalam mengawal perusahaan penempatan PMI agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Sinergi antarpihak dinilai menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Tak hanya itu, ia menggarisbawahi bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan di daerah asal.
“Perlindungan tidak hanya untuk PMI, tetapi juga bagi keluarga mereka. Ini menjadi bagian penting yang harus diatur dalam Raperda,” tambahnya.
Raperda yang tengah disusun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Substansinya mencakup perlindungan sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.
Melalui sosialisasi ini, DPRD NTB membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja migran, sekaligus memperkuat perlindungan serta kesejahteraan PMI asal NTB secara menyeluruh. (*)













