Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Akui Akan Diperiksa BK DPRD, Marga Harun Tegaskan Kasus KDRT Telah Selesai Lewat Perdamaian

×

Akui Akan Diperiksa BK DPRD, Marga Harun Tegaskan Kasus KDRT Telah Selesai Lewat Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DRPD NTB, Marga Harun saat diwawancarai wartawan di Mataram.

Mataram, katada.id – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PPP, Marga Harun mengakui bahwa dirinya akan diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Namun ia membantah bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Marga menegaskan bahwa kasus yang sempat berproses di Polres Mataram itu telah selesai karena telah di SP3 atau dihentikan penyidikan.

“Urusan KDRT sudah selesai, lewat perdamaian” tegasnya.

Bahkan ia mengungkapkan bahwa NR telah menerima uang dalam perdamaian tersebut.

“Dia sudah menerima uang ratusan juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, BK DPRD NTB dikabarkan terus mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Marga Harun. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh katada.id, BK disebut menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan pada penghujung April lalu.

“Marga Harun telah dipanggil BK DPRD penghujung April, namun tak hadir. Tanggal 21 Mei ini ia akan dipanggil,” ujar sumber katada.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (8/5).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan itu rencananya dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah tudingan yang dilaporkan istrinya berinisial NR. Persoalan rumah tangga legislator tersebut belakangan turut menjadi perhatian publik.

Dalam laporan yang diterima BK DPRD NTB, NR disebut membeberkan sejumlah persoalan pribadi yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota dewan. Salah satu poin utama laporan itu yakni dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebut dialami pelapor.

Selain dugaan KDRT, laporan tersebut juga memuat persoalan gugatan cerai yang disebut terjadi berulang kali. Terlapor turut dituding melanggar akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Sebelum muncul kabar pemanggilan terhadap Marga Harun, BK DPRD NTB lebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, NR, pada Selasa (10/3) lalu. Agenda tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/05/BK/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua BK DPRD NTB, Didi Sumardi.

“Klarifikasi keterangan pengadu dilakukan untuk melengkapi keterangan Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *