Mataram, katada.id- Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima. Setelah tertunda selama berbulan-bulan, pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan mulai direalisasikan bulan ini. Namun, pembayaran belum dilakukan sekaligus untuk seluruh tunggakan.
“Untuk gaji PPPK PW (paruh waktu) akan dibayarkan dalam bulan ini. Untuk dua bulan dulu,” kata Suryadin saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, gaji sekitar 13.970 PPPK Paruh Waktu direncanakan dibayar rapel pada April lalu. Namun, Pemkab Bima menunda pembayaran gaji sejak Januari hingga April dengan alasan penyelesaian administrasi masih berlangsung.
Menurut Suryadin, dua bulan tunggakan berikutnya akan dibayarkan setelah pemerintah memastikan tidak ada kesalahan data dalam proses administrasi.
“Gaji dua bulan berikutnya akan segera dibayar kembali setelah memastikan tidak ada kesalahan data yang diinput,” ujarnya.
Meski demikian, ia belum memastikan tanggal pasti pencairan gaji tersebut.
Keterlambatan pembayaran gaji sebelumnya dikeluhkan sejumlah guru PPPK Paruh Waktu. Mereka mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga memasuki Mei 2026. “Belum terima gaji kami,” ujar salah seorang guru PPPK Paruh Waktu, Izul.
Ia mengatakan seluruh persyaratan administrasi sebenarnya telah dilengkapi, mulai dari kontrak kerja, rekening bank hingga kartu tanda penduduk. “Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” katanya.
Meski belum menerima gaji selama empat bulan, para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing. “Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi menilai pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya sudah direalisasikan sejak April lalu, termasuk pembayaran rapelan sejak Januari. “Karena anggarannya sudah ada, sekitar Rp63 miliar untuk satu tahun,” kata Supardi.
Menurut dia, pemerintah daerah beralasan masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait skema pembayaran yang sebagian direncanakan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Yang jadi kendala, usulan pembayaran 40 persen lewat BOS belum ada regulasinya. Yang ada baru 20 persen,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi, kata Supardi, kendala administrasi juga turut menghambat pencairan. Di antaranya masih ada PPPK Paruh Waktu yang belum melengkapi daftar riwayat hidup, masih dalam masa sanggah, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia.
Meski begitu, ia menegaskan anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Anggaran sudah diketok. Harusnya tidak ada lagi tawar-menawar untuk membayar gaji PPPK paro waktu,” katanya.
Sebagai informasi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima berbeda berdasarkan kategori. Eks tenaga pendukung upah (TPU) menerima Rp700 ribu per bulan, sedangkan non-TPU sebesar Rp300 ribu per bulan. (*)











