Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi strategis guna melindungi habitat hiu paus sekaligus mengarahkan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.
Langkah itu menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah mulai mengedepankan perlindungan lingkungan sebagai dasar utama pembangunan kawasan pesisir dan pariwisata di NTB.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Teluk Saleh memiliki nilai ekologis penting karena menjadi habitat alami hiu paus atau Rhincodon typus.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya, Kamis (7/5).
Kawasan seluas 73.165,05 hektare tersebut dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman yang mencakup area makan, pembesaran, hingga jalur migrasi hiu paus sepanjang tahun.
Menurut pria yang akrab disapa Aka itu, seluruh rencana pengembangan kawasan, termasuk studi kelayakan pariwisata, wajib mengikuti arah kebijakan konservasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Pemprov NTB menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian arah investasi sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dengan pendekatan konservasi, Teluk Saleh diharapkan berkembang menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang berdaya saing global dan berkelanjutan dalam jangka panjang. (*)













