Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Oknum Polisi dan Casis Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak dan Penyebaran Foto Ayur

×

Dua Oknum Polisi dan Casis Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak dan Penyebaran Foto Ayur

Sebarkan artikel ini
Polda NTB. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Dugaan tindak asusila yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian dan seorang calon siswa (casis) polisi mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiganya dilaporkan dalam kasus berbeda, mulai dari persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga penyebaran foto bugil.

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengatakan, dua oknum polisi diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Keduanya telah dilaporkan ke Polresta Mataram dan Polda NTB.

“Satu oknum bertugas di Brimob, satunya lagi di bidang IT Polda NTB,” kata Joko, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan anggota Brimob ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Korbannya merupakan seorang perempuan yang saat itu masih berstatus pelajar.

Menurut Joko, perbuatan tersebut dilakukan sambil direkam oleh pelaku. Kasus ini kemudian terungkap setelah diketahui oleh orang tua korban, yang selanjutnya meminta pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk melapor ke polisi.

Sementara itu, laporan terhadap oknum polisi yang bertugas di bidang IT Polda NTB kini ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda NTB.

“Modusnya hampir sama. Dia menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Joko menyebut, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pihaknya menilai proses penanganannya berjalan lambat.

“Sehingga kami perlu suarakan,” katanya.

Selain dua kasus tersebut, Koalisi juga menyoroti dugaan penyebaran foto syur oleh seorang casis polisi yang sedang menempuh pendidikan di SPN Belanting, Lombok Timur.

Kasus ini dipicu persoalan pribadi. Pelaku diduga sakit hati setelah diputus oleh korban, lalu mengancam menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.

“Kalau casis itu terjerat Undang-Undang ITE,” kata Joko.

Ia menyebut, perkara tersebut ditangani Polres Lombok Tengah dan diduga sudah masuk tahap penetapan tersangka.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum menerima informasi detail terkait laporan tersebut. “Saya belum dapat infonya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya penanganan kasus terkait dugaan penyebaran konten asusila tersebut. “Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban,” kata Brata.

Ia menyebut perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum memastikan status tersangka dalam kasus tersebut. “Sudah penyidikan. Untuk tersangka belum tahu,” ujarnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *