Scroll untuk baca artikel
Daerah

Anggarkan Secara Bertahap, Ketua DPRD KLU Sepakat Tuntaskan Sisa RTG Melalui APBD 2026

×

Anggarkan Secara Bertahap, Ketua DPRD KLU Sepakat Tuntaskan Sisa RTG Melalui APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung dramatis di Kantor DPRD KLU, Senin (27/04/2026), yang dihadiri oleh Aliansi Aplikator RTG, masyarakat terdampak, serta perwakilan eksekutif.

Lombok Utara, Katada.id – Polemik berkepanjangan mengenai Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun terkatung-katung tanpa kejelasan anggaran dari Pemerintah Pusat (BNPB), DPRD KLU akhirnya mengambil langkah diskresi politik yang berani: Menyelesaikan sisa pembangunan dan pembayaran RTG melalui APBD.

Keputusan krusial ini lahir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung dramatis di Kantor DPRD KLU, Senin (27/04/2026), yang dihadiri oleh Aliansi Aplikator RTG, masyarakat terdampak, serta perwakilan eksekutif.

Zainudin salah satu anggota aliansi Narahubung Aliansi Aplikator, dalam hearing menuntut supaya pemda mau menganggarkan program yang mengarah ke pembangunan rumah bagi warga korban RTG yang masuk dalam data BPBD. Pasalnya, sejak gempa melulunlantakan bangunan masih tercatat masyarakat yang belum mendapatkan program pembangunan rumah ini.

“Terlebih ada warga yang sudah dibangunkan rumahnya tetapi aplikator yang membangunkan belum dibayar oleh pemerintah. Untuk memperjelas hal itu maka kami tanyakan ke sini,” ungkapnya.

Ancaman pembongkaran oleh Aplikator terhadap rumah warga, bukan isapan jempol belaka. Sebab ketika aplikator tidak dibayarkan tentu rumah yang sudah dibangun menjadi jaminan. Maka itu, solusi yanh paling tepat dibahas dalam aksi hearing ini yaitu menganggarkan melalui APBD yang dimulai pada tahun 2026 mendatang. Meski nominal tidak banyak, paling tidak ia berharap ada anggaran yang digelontorkan pemerintah agar terlihat nampak progres yang diinginkan aliansi ini.

“Tadi sudah disepakati, kita dan eksekutif, legislatif akan menggunakan APBD yang akan di anggarkan di perubahan 2026. Kita tidak mau ke ranah teknis, entah itu berapa yang jelas harus ada komitmen antara dpr dan pemerintah,” jelasnya.

“Jika itu tidak dilaksanakan akan kami surati rumah yang sudah dibangun untuk dilakukan pembongkaran. Mekanisme kesepakatan dpr dan pemerintah tinggal mereka konsolidasikan yang jelas tahun ini terbangun dan terbayar,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, mengungkapkan bahwa sangat penting hal ini menjadi perhatian lembaga DPRD. Ia juga menekankan bahwa DPR selama ini tidak diam, Komisi III sudah beberapa kali ke BNPB dan eksekutif pun telah bersurat namun belum ada kepastian dari pemerintah pusat.

“Jadi ketimbang masyarakat yang menjadi korban, kita sepakati di hearing tadi akan diselesaikan atau tuntaskan melalui APBD, dan kesepakatan kedua kita mulai aksi dari 2026 perubahan nanti,” katanya.

Menurutnya, masyarakat korban gempa yang belum mendapat rumah tentu menjadi perhatian bersama. Komitmen Politisi PKB ini sudah jelas,  maka ia juga berharap agar pemerintah daerah juga memiliki komitmen serupa sehingga tidak ada rumah masyarakat yang dibongkar.

“Asisten II tadi mewakil Sekda sudah hadir. Ini jadi perhatian bersama, kita harus komitmen, kita harapkan eksekutif juga komitmen jangan hanya legislatif saja, karena ini persolan sudah lama,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *