Scroll untuk baca artikel
Politik

Ketua DPRD NTB Tegaskan Polemik Dua Surat PPP Dikembalikan ke Internal Partai

×

Ketua DPRD NTB Tegaskan Polemik Dua Surat PPP Dikembalikan ke Internal Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin sidang paripurna DPRD NTB. (foto dok katada)

Mataram, katada.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat memanas setelah muncul dua surat saling bertentangan yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (25/5).

Menyikapi polemik tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat apa pun dari PPP sebelum persoalan internal partai diselesaikan terlebih dahulu.

“Kita putuskan persoalan ini dikembalikan ke PPP untuk diselesaikan secara internal,” tegas Baiq Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB.

Rapat paripurna dengan agenda pendapat gubernur terhadap lima rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD NTB itu sempat memanas setelah Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra membacakan surat usulan pemberhentian Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.

Surat tersebut diajukan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri dan ditandatangani bersama Sekretaris Fraksi PPP Marga Harun.

Tak lama berselang, Hendra kembali membacakan surat dari DPW PPP NTB yang berisi pencopotan Muhammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Surat itu ditandatangani Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW PPP NTB.

Dua surat berbeda dari internal PPP itu langsung memicu interupsi sejumlah anggota dewan dan membuat suasana sidang memanas.

Anggota Fraksi PPP DPRD NTB Ruhaiman mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan surat pemberhentian Muzihir dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB.

“Sebagai anggota Fraksi PPP, saya tidak pernah dilibatkan terkait pembuatan surat itu,” ujar legislator asal daerah pemilihan Lombok Timur bagian utara tersebut.

Menanggapi hal itu, Muhammad Akri menegaskan surat usulan pemberhentian Muzihir didasarkan pada surat DPP PPP Nomor 011/Ex/DPP/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin Maimoen.

Menurut Akri, surat tersebut mencabut kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 yang dipimpin Muzihir dan Sitti Ari.

“Muzihir tidak berhak lagi mengatasnamakan DPW PPP NTB. SK kepengurusan sebagai Ketua DPW sudah dicabut DPP,” tegas Akri dalam rapat.

Dalam pantauan di ruang sidang, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Baiq Isvie memastikan DPRD NTB belum akan melakukan perubahan terhadap struktur alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk posisi di fraksi maupun Banggar, demi menjaga stabilitas internal lembaga legislatif.

“Untuk saat ini tidak ada pergantian AKD demi kondusivitas internal DPRD NTB,” tandas politikus Partai Golkar tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *