Lombok Tengah, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal dump truk dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 senilai Rp 5,1 miliar.
Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan surat serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik, hari ini Rabu (3/6) menetapkan empat orang tersangka,” kata Putri kepada wartawan.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAA yang menjabat sebagai Kepala DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021. Tersangka lainnya berinisial SU yang menjabat sebagai Kepala DLH Lombok Tengah periode 24 November 2021 hingga Desember 2022.
Selain itu, penyidik juga menetapkan SA, yang saat itu menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga Juni 2022. Sementara tersangka berinisial A merupakan direktur perusahaan yang menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan dump truk dan arm roll tersebut.
Menurut Putri, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan belanja modal dump truk dan arm roll pada DLH Lombok Tengah tahun 2021. “Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 700 juta.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum pengadaan belanja modal berupa dump truk dan arm roll pada DLH Lombok Tengah tahun 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPKP RI Perwakilan NTB sebesar Rp 700 juta,” ujar Putri.
Keempat tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikannya,” kata Putri.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dump truk dan arm roll pada DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,1 miliar. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir sebelum akhirnya Kejari Lombok Tengah menetapkan empat orang tersangka. (*)












