Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Sabu 5,11 Gram

×

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita Sabu 5,11 Gram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial LE, 30, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,11 gram, Senin (8/6).

Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita di wilayah RT 002 RW 001 Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Sarae.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas target dan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku LE setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Jahyadi.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di atas sebuah gerobak jualan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pencarian lanjutan dan menemukan tiga paket sabu lainnya yang tersimpan di dalam dompet kecil warna ungu yang dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan. Lokasinya berada sekitar tiga meter dari titik penemuan pertama.

Selain sembilan paket sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, dua dompet kecil warna hitam dan ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp255 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,11 gram.

Usai penangkapan, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah LE di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, LE mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini LE bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Jahyadi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *