Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Investor Asal Australia Dideportasi, Terbukti Kelola Penginapan di Dompu

×

Investor Asal Australia Dideportasi, Terbukti Kelola Penginapan di Dompu

Sebarkan artikel ini

Bima, katada, id – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Bima mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Warga asing tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (10/6).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, mengatakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap PDN.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang dimilikinya.

 

“Petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam proses pengurusan izin tinggal serta keterlibatan langsung PDN dalam operasional usaha penginapan di Kabupaten Dompu,” ujar Joko, Jumat (12/6).

 

Menurut Joko, temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil penyelidikan, PDN diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Pasal 122 huruf a mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan Pasal 123 huruf a mengatur pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

 

Joko menegaskan, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

 

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami lakukan secara optimal guna mendukung penerapan kebijakan selective policy,” katanya.

 

Ia memastikan Kantor Imigrasi Bima akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya guna mencegah pelanggaran serupa.

 

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Joko.

 

Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima meliputi Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Deportasi terhadap PDN menjadi salah satu bentuk komitmen Imigrasi Bima dalam menegakkan aturan keimigrasian dan mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayah tersebut. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *