Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar maupun gratifikasi yang berpotensi mencederai proses penerimaan peserta didik.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam penerimaan murid baru.
“Surat edaran ini untuk mencegah praktik curang, korupsi, dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru,” kata Ibnu saat berkunjung ke NTB, Kamis (12/6/2026).
Menurut dia, surat edaran tersebut diterbitkan menyusul adanya berbagai temuan yang menunjukkan potensi pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik di sejumlah daerah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Ibnu menegaskan, KPK akan menelaah setiap laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru. Namun, penanganan perkara tetap mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Tentunya pengawasan harus melibatkan semua lini. Kalau ada laporan, akan kita telaah sesuai surat edaran yang beredar. Tetapi kita juga harus melihat apakah memenuhi unsur korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila nilai kerugian atau perkara yang ditemukan tergolong kecil, penanganannya dapat dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada aparat penegak hukum lain. Menurut Ibnu, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembagian kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kalau jumlahnya terlalu kecil, nanti kita koordinasikan atau limpahkan ke aparat penegak hukum lain. Yang jelas, mari sama-sama mengawasi penerimaan siswa baru supaya tidak ada praktik korupsi,” ujar dia.
Selain meminta masyarakat aktif mengawasi, KPK juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk menolak segala bentuk pemberian, sumbangan, maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik. KPK menekankan bahwa pelaksanaan penerimaan siswa baru harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
“Jangan ada yang main-main dengan pungli atau gratifikasi saat penerimaan siswa baru,” kata Ibnu. (*)












