Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKesehatan

Tiga Hari Hanya untuk Satu Lembar Hasil Lab, Layanan RSUD Bima Dikeluhkan Keluarga Pasien

×

Tiga Hari Hanya untuk Satu Lembar Hasil Lab, Layanan RSUD Bima Dikeluhkan Keluarga Pasien

Sebarkan artikel ini
Gedung RSUD Bima (Foto, Satria)

Bima, katada.id- Keluarga pasien diabetes di Kabupaten Bima Amir Riskan mengeluhkan alur pelayanan di RSUD Kabupaten Bima, Sabtu (20/6).
Hal itu disampaikan secara terbuka melalui media sosial. Bagaimana tidak, pelayanan rumah sakit itu dinilai berbelit-belit, dan memakan waktu berhari-hari hanya untuk memperoleh satu dokumen hasil laboratorium yang menjadi syarat pengambilan obat rutin BPJS Kesehatan.

Keluhan itu bermula usai dirinya mendampingi ibunya yang dalam proses pengobatan diabetes. Ia mengaku telah menjalani proses itu selama 5 tahun, melalui layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas Kecamatan Madapangga.

Perubahan Syarat Pengambilan Obat

Menurut Amir, persoalan bermula pada Juni 2026. Pihak apotek rekanan BPJS tidak dapat langsung menyerahkan obat rutin seperti biasanya, meskipun seluruh persyaratan dasar telah lengkap, termasuk resep dokter faskes, KTP pasien, dan kartu BPJS aktif.

Pihak apotek disebut meminta tambahan hasil pemeriksaan HbA1c sebagai syarat baru pengambilan obat.

HbA1c sendiri merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mengukur rata-rata kadar gula darah dalam beberapa bulan terakhir, yang umumnya dilakukan di fasilitas rumah sakit melalui rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Karena itu, keluarga pasien kemudian diarahkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut di RSUD Kabupaten Bima.

Hari Pertama: Pemeriksaan Berlapis di RSUD

Pada Jumat (19/6/2026), pasien dibawa ke RSUD Kabupaten Bima untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah proses pendaftaran, pasien diarahkan ke poli dan kemudian ke layanan poli dalam.

Setelah pemeriksaan awal seperti pengukuran tensi, pasien kemudian dirujuk ke laboratorium untuk pengambilan sampel darah.

Menurut keluarga, proses tersebut cukup melelahkan karena kondisi pasien yang baru menjalani tindakan amputasi akibat komplikasi diabetes sehingga membutuhkan pendampingan penuh.

Setelah pengambilan darah, pihak laboratorium menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan baru dapat diketahui beberapa jam kemudian dan diminta untuk kembali di sore hari.

Namun saat kembali, keluarga pasien diberitahu bahwa alat pemeriksaan HbA1c sedang tidak dapat digunakan sehingga hasil belum bisa diterbitkan. Keluarga kemudian diminta kembali pada hari berikutnya.

Hari Kedua: Hasil Sudah Ada, Tapi Belum Bisa Diberikan

Pada Sabtu (20/6/2026), Amir kembali menghubungi pihak laboratorium dan mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan sudah tersedia.

Namun ketika mendatangi RSUD untuk mengambil hasil tersebut, keluarga pasien kembali diarahkan ke unit poli dalam. Di sana, mereka menyebut hasil belum bisa diserahkan karena belum ditandatangani dokter sebagai penanggung jawab.

Kondisi itu kembali menunda proses pengambilan hasil laboratorium yang dibutuhkan sebagai syarat pengambilan obat.

Hari Ketiga: Proses Masih Tertahan

Keluarga pasien mengaku diminta kembali pada hari Senin (22/6) untuk melengkapi proses administrasi hasil laboratorium tersebut.

Dengan demikian, proses yang seharusnya hanya menjadi bagian dari pemeriksaan penunjang, justru memakan waktu hingga tiga hari hanya untuk mendapatkan satu lembar hasil HbA1c

Amir Riskan menilai alur pelayanan yang harus dilalui terlalu panjang dan tidak efisien, terutama bagi pasien dengan kondisi kesehatan yang lemah.

Ia menyoroti perpindahan pasien antar unit layanan yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi fisik pasien pascaoperasi. Disamping itu kata dia bolak balik selama 3 hari dari Madapangga ke Kota Bima hanya untuk selembar hasil Lab tidak efisien dan tidak manusiawi.

“Pasien dalam kondisi sulit bergerak tetap harus bolak-balik antar layanan hanya untuk satu dokumen,” ujar Amir.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap integrasi layanan kesehatan, terutama hubungan antara fasilitas kesehatan tingkat pertama, rumah sakit, laboratorium, dan apotek rekanan BPJS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut maupun kebijakan tambahan pemeriksaan HbA1c sebagai syarat pengambilan obat rutin pasien diabetes. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *