Bima, katada.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus peredaran narkotika, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (24/6). Selain Koko Erwin, penyidik juga menyerahkan tersangka Akhsan Al Fadhil yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Pelimpahan tahap dua tersebut dibenarkan Juru Bicara Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra. Menurut dia, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua atas nama Erwin Setiawan dan Akhsan Al Fadhil dari Bareskrim Polri,” ujar Virdis saat dikonfirmasi.
Virdis menjelaskan, meskipun proses penyidikan dilakukan oleh Bareskrim Polri, penuntutan perkara dilaksanakan di Bima karena lokasi tindak pidana berada di wilayah tersebut.
“Meskipun penanganannya di Bareskrim, tetapi karena lokus perbuatannya di Bima maka penuntutannya dilakukan di Bima,” katanya.
Koko Erwin sebelumnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026. Saat itu, ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Dalam kasus ini, Koko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkotika di Bima.
Sementara itu, Akhsan Al Fadhil diduga menjadi kurir yang menyerahkan narkotika seberat 488 gram dari Koko Erwin kepada Malaungi.
Kasus ini juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, serta mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin diduga menyetorkan sejumlah uang kepada kedua mantan perwira polisi tersebut.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Alrasyid, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif kedua, yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka dijerat pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Harun.
Saat ini, Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima sambil menunggu penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. (*)












