Scroll untuk baca artikel
Daerah

Realisasi APBD Baru 26 Persen, Komisi III DPRD KLU Dorong Pembenahan

×

Realisasi APBD Baru 26 Persen, Komisi III DPRD KLU Dorong Pembenahan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST,

Lombok Utara, Katada.id – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang baru menyentuh angka sekitar 26 persen hingga awal Juni menjadi rapor merah bagi pihak eksekutif.

Mandeknya serapan ini memicu kekhawatiran mendalam dari Komisi III DPRD Lombok Utara karena berpotensi merusak mutu dan kualitas proyek infrastruktur daerah.

Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST, menegaskan bahwa pola klasik “mengebut proyek di akhir tahun” harus segera diakhiri.

Memasuki triwulan kedua, grafik penyerapan idealnya sudah harus mendekati angka 50 persen agar perputaran ekonomi di tengah masyarakat Gumi Dayan Gunung berjalan optimal.

“Jangan sampai terulang lagi seperti tahun-tahun lalu, di awal landai lalu digenjot saat penghujung tahun. Itu jelas berdampak buruk pada efektivitas dan kualitas pembangunan fisik di lapangan,” kritik Indra, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil bedah evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komisi III menguliti dua persoalan fundamental yang menjadi biang kerok lambatnya eksekusi anggaran belanja daerah

Di antaranya, bongkar pasang anggaran berkepanjangan di mana proses pergeseran postur anggaran perangkat daerah terpantau masih berlarut-larut hingga bulan Juni.

Dewan menilai skema ini harusnya sudah dikunci maksimal pada Februari agar dinas teknis bisa langsung bekerja.

Kemudian krisis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Minimnya aparatur sipil negara (ASN) yang bersertifikasi dan berani mengambil tanggung jawab hukum sebagai PPK membuat paket pengadaan barang dan jasa pemerintah macet total.

Sebagai solusi taktis, Komisi III mendesak para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil alih kendali secara regulasi.

Jika kuota PPK di internal dinas terbatas, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) wajib berani turun gunung menjalankan fungsi tersebut demi menyelamatkan target pembangunan daerah pada semester kedua. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *