Lombok Utara, Katada.id – Bom waktu pencemaran lingkungan mengancam Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil terancam ditutup total akibat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Komisi III DPRD KLU pun meradang dan meminta Bupati KLU segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan daerah dari darurat sampah.
Anggota Komisi III DPRD Lombok Utara, M. Indra Darmaji Asmar, ST, menyayangkan lambannya respons eksekutif.
Pasalnya, surat teguran dari pusat sudah dilayangkan sejak April 2025 dengan tenggat waktu perbaikan enam bulan. Bahkan, tim verifikasi Kementerian LH telah turun langsung memantau kondisi lapangan pada November 2025 lalu.
“Kalau TPA Jugil sampai ditutup, ini akan memicu bencana sosial baru. Kita tidak punya lahan alternatif pembuangan akhir, sementara metode pengolahan sampah massal yang instan belum siap,” kritik Darmaji dengan nada cemas, Minggu (24/5/2026).
Politisi Partai Golkar ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) KLU segera menghentikan total metode penimbunan sampah terbuka (open dumping) yang memicu pencemaran udara dan air tanah.
TPA Jugil harus segera dirombak total menuju sistem sanitary landfill (sistem pengolahan sampah ramah lingkungan) demi menggugurkan sanksi pusat.
Meski Dinas LH sempat mengklaim tata kelola sampah telah masuk tahap controlled landfill (penimbunan terkendali) pada akhir 2025, bocoran informasi dari Dinas LHK Provinsi NTB justru menunjukkan rapor pengelolaan TPA Jugil belum sepenuhnya tuntas.
Guna memastikan realisasi di lapangan, Komisi III DPRD KLU berencana segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dewan juga meminta Badan Anggaran (Banggar) legislatif all-out menyuntikkan dana darurat dalam APBD demi menghindari sanksi penutupan permanen di Gumi Dayan Gunung. (ham)












