Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

Gulirkan 8 Catatan Kritis, Fraksi PPP DPRD Bima Tegaskan Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Gulirkan 8 Catatan Kritis, Fraksi PPP DPRD Bima Tegaskan Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Fraksi PPP DPRD Bima (Istimewa)

Bima, katada.id— Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Bima menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Sikap tegas itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2026). Dalam pandangan umumnya, Fraksi partai berlambang Ka’bah ini menggulirkan delapan (8) catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Fraksi ini menilai pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan manfaat bagi masyarakat. Menurut mereka, tingginya realisasi anggaran belum sejalan dengan penyelesaian berbagai persoalan pelayanan dasar.

“Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,01% dari target, sedangkan realisasi belanja sebesar 95,84%. Capaian ini belum mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran karena masih terdapat sejumlah desa yang menghadapi persoalan akses air bersih, di antaranya Dusun Ndano Ndere, Dusun Rasa Bou Desa Bajo, Desa Samili, dan Desa Kalampa,” ungkap ketua Dewan Penasehat Fraksi PPP Muhammad Erwin, S.IP.,M.IP.

Beberkan 8 Catatan Kritis

Catatan pertama, Fraksi PPP mempertanyakan urgensi belanja pakaian dinas kepala daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kedua, mereka menyoroti alokasi APBD Rp1,5 miliar untuk penimbunan kawasan rumah dinas bupati. Menurut fraksi, anggaran tersebut tidak mencerminkan skala prioritas di tengah keterbatasan fiskal daerah dan seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Ketiga, proyek penimbunan area parkir kompleks perkantoran pemerintah daerah juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan infrastruktur yang lebih mendesak.

Keempat, Fraksi PPP menyoroti proyek pembangunan jalan di Kecamatan Sanggar dan Lambitu yang disebut memiliki indikasi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.

Kelima, program “Selasa Menyapa” dinilai perlu dievaluasi karena dianggap mengurangi efektivitas jam kerja aparatur sipil negara serta berpotensi meningkatkan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk layanan non-darurat.

Keenam, mereka mempertanyakan belum direalisasikannya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meski menurut fraksi anggaran sekitar Rp63 miliar telah disiapkan sejak penerbitan surat keputusan pada Februari 2026.

Ketujuh, Fraksi ini mengkritisi pelaksanaan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara. Proses promosi, mutasi, pengisian jabatan, hingga seleksi PPPK dinilai perlu dilakukan secara lebih objektif dan transparan.

Kedelapan, fraksi PPP menyoroti pengadaan mobil bor air tanah dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai sekitar Rp3,9 miliar. Menurut Fraksi PPP, proyek tersebut saat ini tengah menjadi objek pemeriksaan investigatif oleh Inspektorat.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi ini menegaskan kepada Bupati Bima Ady Mahyudi, bahwa APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar tingginya penyerapan anggaran.

“Pemerintah Kabupaten Bima harus meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk membuka dokumen pendukung seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, serta menindaklanjuti hasil audit investigatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Erwin.

Sebagai informasi sikap PPP ini menjadi bagian dari pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *