Oleh: Didi Muliadin, S.H*
Dompu, katada.id- Di Kabupaten Dompu, sebagaimana di banyak daerah lain di Indonesia, demonstrasi merupakan salah satu instrumen demokrasi yang sah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah. Demonstrasi lahir sebagai wujud kepedulian warga terhadap berbagai persoalan publik, mulai dari sengketa hak, pelayanan yang tidak memadai, hingga kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit aksi demonstrasi yang berakhir ricuh. Perusakan fasilitas umum, bentrokan fisik, pemblokiran jalan, hingga tindakan yang melanggar hukum kerap mewarnai penyampaian aspirasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa pola tersebut terus berulang?
Jika dicermati, setiap peristiwa hampir selalu mengikuti alur yang sama, seolah berjalan mengikuti sebuah algoritma yang terus diproduksi tanpa pernah benar-benar dievaluasi. Dari sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pola demonstrasi anarkis merupakan bagian dari warisan nilai masyarakat Dompu, atau hanya kebiasaan yang terus direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya?
Algoritma Demonstrasi yang Berulang
Dalam banyak peristiwa, pola demonstrasi anarkis cenderung mengikuti tahapan yang hampir seragam.
Pertama, selalu diawali oleh munculnya persoalan yang memicu kemarahan publik, baik terkait kebijakan pemerintah, sengketa lahan, persoalan pelayanan publik, maupun ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Kedua, massa mulai berkumpul dengan semangat yang tinggi. Tuntutan dirumuskan dan aksi dipersiapkan. Namun, tidak jarang proses tersebut berlangsung tanpa perencanaan yang matang, tanpa mekanisme pengendalian massa, dan tanpa strategi agar aksi tetap berjalan tertib.
Ketiga, ketika aksi berlangsung, suasana mulai berubah. Emosi meningkat, provokasi muncul dari berbagai arah, sementara kontrol terhadap massa semakin melemah. Pada titik inilah batas antara demonstrasi yang konstitusional dan tindakan melawan hukum mulai kabur.
Keempat, aksi berubah menjadi anarkis. Terjadi perusakan, bentrokan, pelemparan, atau pemblokiran akses jalan. Ironisnya, bentuk tindakan tersebut hampir selalu sama dari satu peristiwa ke peristiwa berikutnya.
Kelima, setelah situasi mereda, massa membubarkan diri. Aparat melakukan penanganan, pemerintah menyampaikan janji penyelesaian, tetapi akar persoalan sering kali tidak terselesaikan secara tuntas. Akibatnya, ketika muncul persoalan baru, pola yang sama kembali terulang.
Inilah yang dapat disebut sebagai “algoritma demonstrasi anarkis”: sebuah pola yang terus berulang karena tidak pernah diputus.
Benarkah Ini Warisan Budaya?
Ada pandangan yang mencoba mengaitkan keberanian masyarakat Dompu dalam menyampaikan aspirasi dengan karakter budaya lokal yang menjunjung keberanian, solidaritas, dan pembelaan terhadap hak.
Pandangan tersebut memang memiliki dasar jika yang dimaksud adalah semangat keberanian membela kebenaran. Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan anarkis bukanlah warisan budaya yang patut dilekatkan pada identitas masyarakat Dompu.
Nilai-nilai luhur budaya Dompu justru dibangun di atas penghormatan terhadap musyawarah, kebersamaan, rasa saling menghargai, dan keadilan. Budaya lokal tidak pernah mengajarkan bahwa merusak fasilitas umum, melukai orang lain, atau mengabaikan hukum merupakan bentuk keberanian.
Yang diwariskan oleh budaya adalah keberanian menyampaikan kebenaran, bukan keberanian melakukan kekerasan.
Karena itu, menganggap demonstrasi anarkis sebagai bagian dari warisan budaya merupakan kesalahan dalam memahami nilai-nilai lokal itu sendiri.
Kebiasaan yang Terus Direproduksi
Penjelasan yang lebih rasional adalah bahwa pola demonstrasi anarkis telah berubah menjadi kebiasaan sosial yang terus direproduksi.
Ketika aksi-aksi sebelumnya selalu diakhiri dengan kericuhan, generasi berikutnya cenderung menganggap bahwa cara tersebut merupakan pola yang lumrah, bahkan dianggap sebagai cara paling efektif untuk menarik perhatian pemerintah.
Situasi ini diperparah oleh minimnya pendidikan demokrasi, lemahnya pemahaman mengenai mekanisme penyampaian aspirasi yang benar, serta tidak konsistennya penegakan hukum. Ketika tidak ada evaluasi, pembelajaran, maupun konsekuensi yang jelas, pola tersebut akhirnya menjadi kebiasaan kolektif yang terus berulang.
Padahal, kebiasaan itu justru merugikan tujuan demonstrasi itu sendiri.
Ketika aksi berubah menjadi anarkis, substansi tuntutan sering kali tenggelam di balik pemberitaan mengenai kerusakan, bentrokan, atau pelanggaran hukum. Aspirasi masyarakat kehilangan fokus, sementara ruang dialog menjadi semakin sempit.
Akibatnya, bukan hanya pemerintah yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang sesungguhnya ingin memperjuangkan kepentingan bersama.
Memutus Siklus, Menjaga Nilai Luhur
Sudah saatnya masyarakat membedakan secara tegas antara nilai dan kebiasaan.
Keberanian menyuarakan kebenaran, kepedulian terhadap kepentingan publik, dan semangat memperjuangkan keadilan merupakan nilai luhur yang harus terus dipertahankan.
Sebaliknya, tindakan anarkis adalah kebiasaan yang harus dihentikan, karena tidak mencerminkan budaya, tidak memperkuat demokrasi, dan justru merugikan masyarakat itu sendiri.
Memutus siklus tersebut membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah harus membuka ruang dialog yang lebih luas dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Tokoh masyarakat dan tokoh adat perlu terus menanamkan nilai-nilai musyawarah dan penyelesaian secara damai. Sementara itu, pendidikan demokrasi dan kesadaran hukum harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa demonstrasi yang tertib bukan berarti lemah, melainkan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Demokrasi tidak diukur dari kerasnya teriakan atau banyaknya kerusakan yang ditimbulkan. Demokrasi justru diukur dari kemampuan menyampaikan perbedaan pendapat secara tegas, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Selama algoritma demonstrasi anarkis terus dibiarkan berjalan tanpa evaluasi dan perubahan, yang kita wariskan bukanlah nilai luhur budaya Dompu, melainkan sebuah kebiasaan yang terus menghambat kemajuan daerah dan mencederai makna demokrasi itu sendiri.
*Penulis merupakan Pengamat Hukum, Sosial, dan Politik NTB












